Seputar Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu
Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi
anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
Kabupaten/Kota.
Dasar hukum pernerbitan KIA di Kabupaten Lampung Timur adalah Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak.
Tujuan penerbitan KIA yaitu:
a. meningkatkan aspek kepastian hukum dalam pendataan,
perlindungan dan pelayanan publik terhadap anak; dan
b. sebagai kartu identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Lampung
Timur.
Penerbitan KIA adalah untuk anak WNI dan anak Orang Asing yang memiliki paspor dan izin tinggal tetap dan berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.
Persyaratan penerbitan KIA adalah :
a.
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta
kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali;
c.
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak berusia 5 tahun keatas);
e. Fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap dan menunjukkan dokumen aslinya (untuk anak Orang Asing).
Masa
berlaku KIA untuk WNI adalah sampai dengan usia 17 tahun, sedangkan untuk anak orang asing masa berlaku KIA sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.