Profil

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia No.14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Tujuan

    Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil, adalah merupakan implementasi dari Misi yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
  • Memberi pelayanan prima kepada masyarakat ( yang mudah, tepat dan Cepat );
  • Mewujudkan sumber informasi kependudukan yang akurat bagi publik dan Pemerintah;
  • Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan.

  • Sasaran

    Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
  • Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
  • Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
  • Meningkatknya Tertib administrasi Kependudukan;
  • Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.

  • Kebijakan

    Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai diperlukan Kebijakan. Adapun Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat.
  • Meningkatkan Kinerja Personil untuk melayani masyarakat.
  • Melaksanakan pelayanan Prima ( mudah, tepat, dan cepat )
  • Pemenuhan sarana dan prasarana Dinas.

  • Program

    Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah :
  • Penataan Administrasi Kependudukan;
  • Pelayanan Administrasi Perkantoran;
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana khususnya pengadaan Ruang Arsip dan Rak Arsip.
  • Amriadi, S.H
    Kepala Dinas

    NIP. 19641002 199203 1 003

    Indra Gandi, S.IP.
    Sekretaris

    NIP. 18771010 199603 1 001

    WIDI TAMA SAPUTRA, S.E., M.M
    Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

    NIP. 19830512 200212 1 003

    Denny Kurniawan R, S.IP., M.H
    Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

    NIP. 19800405 200903 1 001

    Drs. I Wayan Wartama
    Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan

    NIP. 19691001 199803 1 001

    Dian Trisnowati. H
    Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan

    NIP. 19680220 199803 2002

    Portal Informasi Pemkab Lampung Timur

    Portal Informasi Pemkab Lampung Timur

    Situs Resmi Kabupaten Lampung Timur

    Kunjungi Situs
    Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Kunjungi Situs
    Disdukcapil Provinsi Lampung

    Disdukcapil Provinsi Lampung

    Portal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung

    Kunjungi Situs

    Kirim Pertanyaan