Profil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil, adalah merupakan implementasi dari Misi yaitu :
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;Memberi pelayanan prima kepada masyarakat ( yang mudah, tepat dan Cepat );Mewujudkan sumber informasi kependudukan yang akurat bagi publik dan Pemerintah;Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan.
Sasaran
Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;Meningkatknya Tertib administrasi Kependudukan;Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.
Kebijakan
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai diperlukan Kebijakan. Adapun Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut :
Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat.Meningkatkan Kinerja Personil untuk melayani masyarakat.Melaksanakan pelayanan Prima ( mudah, tepat, dan cepat )Pemenuhan sarana dan prasarana Dinas.
Program
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah :
Penataan Administrasi Kependudukan;Pelayanan Administrasi Perkantoran;Pengadaan Sarana dan Prasarana khususnya pengadaan Ruang Arsip dan Rak Arsip.