Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan hasil dari pelayanan administrasi kependudukan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Adminstrasi Kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).Seluruh dokumen kependudukan juga telah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) sehingga tidak lagi memerlukan legalisasi karena dapat dicek validasi dokumen kependudukannya melalui aplikasi barcode scanner yang tersedia di playstore/appstore.Penduduk yang mengurus dokumen kependudukan wajib melampirkan nomor seluler dan alamat email aktif dikarenakan file pdf dokumen kependudukan yang selesai diproses akan terkirim secara otomatis ke alamat email yang telah dicantumkan saat pendaftaran, sehingga penduduk dapat mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya jika hilang atau rusak (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram.Adapun dokumen kependudukan dengan format dan blangko lama (security printing) lama masih tetap berlaku, kecuali ada perubahan elemen data sehingga perlu diperbarui.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai domisili penduduk.Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (TKP-el) bagi :1. Penduduk WNI; dan2. Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetapdengan catatan bahwa yang bersangkutan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin.Tata cara pembuatan KTP-el adalah sebagai berikut:1. Penduduk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Kartu Keluarga;2. Biometrik yang telah direkam untuk selanjutnya akan ditunggalkan pada database kependudukan Kementerian Dalam Negeri;3. Setelah prroses penunggalan data berhasil maka data siap cetak, kecuali data yang berstatus ganda (yang bersangkutan perekaman lebih dari 1 (satu) kali dengan NIK yang berbeda.Catatan : 1. Penduduk hanya diperbolehkan 1 (satu) kali melakukan perekaman KTP-el, jika lebih dari itu akan terbaca data ganda (duplicate record) dan yang dapat dicetak hanya NIK yang pertama kali direkam;2. KTP-el berlaku secara nasional, maka jika penduduk pindah domisili maka wajib mengurus kepindahan dengan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asal ke daerah domisili baru dengan NIK yang tertera pada KTP-el yang bersangkutan.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ditetapkan berlaku seumur hidup berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk KTP-el yang masih tercantum masa berlaku maka dianggap berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diganti/cetak ulang kecuali rusak/hilang/perubahan data. KTP-el dan dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 Tahun 2019 Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.