Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan yang dialami oleh penduduk. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Keluaran/output dari pelaporan kelahiran berupa AKTA KELAHIRAN. Ada beberapa jenis akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu: 1. Akta kelahiran dengan tercantum nama ayah dan ibu, untuk bayi yang lahir dari perkawinan syah secara hukum Pemerintah; 2. Akta kelahiran dengan tercantum nama ayah dan ibu dengan frasa, untuk bayi yang lahir dari perkawinan syah secara agama tetapi belum dicatatkan secara resmi; 3. Akta kelahiran dengan tercantum nama Ibu tanpa nama ayah, untuk bayi yang lahir di luar perkawinan; 4. Akta kelahiran tanpa nama Ayah dan Ibu, untuk bayi yang tidak diketahui orang tua dan asal-usulnya. Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat Penduduk berdomisili. Akta kelahiran memiliki banyak manfaat, di antaranya: Sebagai identitas resmi anak Sebagai perlindungan hukum bagi anak Sebagai pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas, tempat dan tanggal lahir, orang tua, dan kewarganegaraan Syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Syarat untuk mendaftar sekolah Syarat untuk melamar pekerjaan Syarat untuk mengurus asuransi Syarat untuk mendaftar pernikahan Syarat untuk mengurus hak ahli waris; danKeperluan administratif lainnya.Mengingat pentingnya akta kelahiran bagi penduduk, ayo segera lengkapi kepemilikannya.
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; danc. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu dokumen kependudukan yang memuat NIK, selain Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pindah dan lainnya.NIK yang tercantum dalam KTP-el merupakan data yang sudah divalidasi dan ditunggalkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta digunakan untuk pelayanan di seluruh instansi pelayanan publik.Jika NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, maka yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el dan harus disesuaikan dengan NIK KTP-el.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.Setiap Penduduk mempunyai hak dalam Administrasi Kependudukan untuk memperoleh: a. Dokumen Kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. perlindungan atas Data Pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana .Setiap Penduduk juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Prinsip pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting adalah berdasarkan laporan dari penduduk yang bersangkutan. Adapun hasil dari kegiatan administrasi kependudukan adalah: 1. Dokumen kependudukan yang akan diserahkan kepada yang bersangkutan;2. Data kependudukan yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk pelayanan publik di berbagai bidang.Mengingat pentingnya akurasi data kependudukan yang akan digunakan oleh Pemerintah, perlu peran aktif penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan dokumen kependudukannya.