Seputar Akta Kelahiran

Seputar Akta Kelahiran

Seputar Akta Kelahiran

Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan yang dialami oleh penduduk. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Keluaran/output dari pelaporan kelahiran berupa AKTA KELAHIRAN. Ada beberapa jenis akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu:
1. Akta kelahiran dengan tercantum nama ayah dan ibu, untuk bayi yang lahir dari perkawinan syah secara hukum Pemerintah;
2. Akta kelahiran dengan tercantum nama ayah dan ibu dengan frasa, untuk bayi yang lahir dari perkawinan syah secara agama tetapi belum dicatatkan secara resmi;
3. Akta kelahiran dengan tercantum nama Ibu tanpa nama ayah, untuk bayi yang lahir di luar perkawinan;
4. Akta kelahiran tanpa nama Ayah dan Ibu, untuk bayi yang tidak diketahui orang tua dan asal-usulnya.

Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat Penduduk berdomisili.
Akta kelahiran memiliki banyak manfaat, di antaranya:
  1. Sebagai identitas resmi anak 
  2. Sebagai perlindungan hukum bagi anak 
  3. Sebagai pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas, tempat dan tanggal lahir, orang tua, dan kewarganegaraan
  4. Syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) 
  5. Syarat untuk mendaftar sekolah 
  6. Syarat untuk melamar pekerjaan 
  7. Syarat untuk mengurus asuransi 
  8. Syarat untuk mendaftar pernikahan 
  9. Syarat untuk mengurus hak ahli waris; dan
  10. Keperluan administratif lainnya.
Mengingat pentingnya akta kelahiran bagi penduduk,  ayo segera lengkapi kepemilikannya.