Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
- Surat Pengantar RT/RW ;
- Kartu Keluarga;
- KTP-el;
- Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi:
- Surat Pengantar RT/RW ;
- Kartu Keluarga;
- KTP-el;
- Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Camat;
- Fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang bercerai;
- Pas photo ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari