Dokumen kependudukan yang telah diajukan dan selesai diproses melalui Si LAMTIM BERJAYA, sistem akan mengirimkan secara otomatis file pdf dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) ke email dan/ nomor whatsapp yang telah disertakan saat melakukan pendaftaran. Proses ini memerlukan waktu 1 sampai dengan 3 hari setelah berkas dinyatakan selesai. Untuk melalukan pencetakan secara mandiri, Anda dapat mengunduh file pdf melalui email dan/ nomor whatsapp lalu cetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram. Jangan lupa simpan file pdf yang telah diunduh, karena jika fisik KK rusak/hilang dapat dicetak kembali tanpa harus mengurus ke Disdukcapil Lampung Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten/Kota.Dasar hukum pernerbitan KIA di Kabupaten Lampung Timur adalah Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak.Tujuan penerbitan KIA yaitu: a. meningkatkan aspek kepastian hukum dalam pendataan, perlindungan dan pelayanan publik terhadap anak; danb. sebagai kartu identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.Penerbitan KIA adalah untuk anak WNI dan anak Orang Asing yang memiliki paspor dan izin tinggal tetap dan berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.Persyaratan penerbitan KIA adalah :a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/wali; c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak berusia 5 tahun keatas); e. Fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap dan menunjukkan dokumen aslinya (untuk anak Orang Asing).Masa berlaku KIA untuk WNI adalah sampai dengan usia 17 tahun, sedangkan untuk anak orang asing masa berlaku KIA sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital ( selanjutnya disingkat IKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai/perangkat yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Adapun dokumen kependudukan dimaksud meliput KTP-el, KK, KIA dll. IKD juga memuat dokumen layanan publik oleh instansi lain seperti BPJS, NPWP, Kartu Pegawai (bagi PNS), Kartu Vaksin dll.Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk: a. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; b. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; c. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dand. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.Syarat untuk melakukan aktifasi IKD adalah sebagai berikut: a. memiliki gawai pintar/smartphone berbasis android (untuk platform lain belum tersedia); dan b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. Aktifasi IKD dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Kecamatan melalui petugas perekaman KTP-el.Digitalisasi dokumen kependudukan melalui IKD merupakan upaya Pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam hal penerapan teknologi informasi dalam hal pelayanan administrasi kependudukan seiring dengan perkembangan teknologi serta perubahan zaman. Ayoo, segera aktifkan IKD Anda