Pencetakan mandiri dokumen kependudukan

Pencetakan mandiri dokumen kependudukan

Pencetakan mandiri dokumen kependudukan

Dokumen kependudukan yang telah diajukan dan selesai diproses melalui Si LAMTIM BERJAYA, sistem akan mengirimkan secara otomatis file pdf dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) ke email dan/ nomor whatsapp yang telah disertakan saat melakukan pendaftaran. Proses ini memerlukan waktu 1 sampai dengan  3 hari setelah berkas dinyatakan selesai. Untuk melalukan pencetakan secara mandiri, Anda dapat mengunduh file pdf melalui email dan/ nomor whatsapp lalu cetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram. Jangan lupa simpan file pdf yang telah diunduh, karena jika fisik KK rusak/hilang dapat dicetak kembali tanpa harus mengurus ke Disdukcapil Lampung Timur.