Pencetakan mandiri dokumen kependudukan
Dokumen kependudukan yang telah diajukan dan selesai diproses melalui Si LAMTIM BERJAYA, sistem akan mengirimkan secara otomatis file pdf dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) ke email dan/ nomor whatsapp yang telah disertakan saat melakukan pendaftaran. Proses ini memerlukan waktu 1 sampai dengan 3 hari setelah berkas dinyatakan selesai. Untuk melalukan pencetakan secara mandiri, Anda dapat mengunduh file pdf melalui email dan/ nomor whatsapp lalu cetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram. Jangan lupa simpan file pdf yang telah diunduh, karena jika fisik KK rusak/hilang dapat dicetak kembali tanpa harus mengurus ke Disdukcapil Lampung Timur.