IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital ( selanjutnya disingkat IKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi
elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan
Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi
digital melalui gawai/perangkat yang menampilkan Data Pribadi
sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun dokumen kependudukan dimaksud meliput KTP-el, KK, KIA dll. IKD juga memuat dokumen layanan publik oleh instansi lain seperti BPJS, NPWP, Kartu Pegawai (bagi PNS), Kartu Vaksin dll.
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
a. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi
mengenai digitalisasi kependudukan;
b. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi
Penduduk;
c. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan
publik atau privat dalam bentuk digital; dan
d. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan
Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah
pemalsuan dan kebocoran data.
Syarat untuk melakukan aktifasi IKD adalah sebagai berikut:
a. memiliki gawai pintar/smartphone berbasis android (untuk platform lain belum tersedia); dan
b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki
KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
Aktifasi IKD dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Kecamatan melalui petugas perekaman KTP-el.
Digitalisasi dokumen kependudukan melalui IKD merupakan upaya Pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam hal penerapan teknologi informasi dalam hal pelayanan administrasi kependudukan seiring dengan perkembangan teknologi serta perubahan zaman. Ayoo, segera aktifkan IKD Anda