Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan bahwa pencatatan nama harus memenuhi syarat:a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.serta dilarang:a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan publik.
Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan seperti kelahiran dan kematian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran nomor: 4008.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan bahwa:- Peristiwa penting yang terjadi di Kabupaten/Kota, maka ditulis nama Kabupaten/Kota dalam dokumen kependudukan. Contoh: Lampung Timur;- Peristiwa yang terjadi di luar negeri, maka ditulis nama kota dan nama negara. Contoh: Kuala Lumpur Malaysia.Oleh karena itu, seluruh peristiwa penting yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur ditulis dengan nama Kabupaten/Kota dalam dokumen kependudukan seperti dalam Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dll
Sesuai dengan amanat permendagri nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak serta Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak dan memberikan nilai tambah, maka dilakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, sudah melaksanakan kerjasama dengan rekreasi keluarga yaitu: 1. Pantai Kerang Mas Desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai 2. Pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur Kec. Labuhan Maringgai 3. Pantai Cemara Indah Desa Bandar Negeri Kec. Labuhan Maringgai Kerjasama ini berupa diskon tiket masuk bagi anak-anak yang bisa menunjukkan dokumen KIA. Dengan kerjasama ini diharapkan selain untuk meningkatkan kepemilikan KIA juga sekaligus mempromosikan tempat wisata di Lampung Timur. Oleh karena itu segera lengkapi kepemilikan KIA bagi anak Anda dan manfaatkan untuk mendapatkan potongan/diskon tiket masuk ke tempat-tempat rekreasi di atas.