Tempat Peristiwa Dalam Dokumen Kependudukan

Tempat Peristiwa Dalam Dokumen Kependudukan

Tempat Peristiwa Dalam Dokumen Kependudukan

Dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan seperti kelahiran dan kematian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran nomor: 4008.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan bahwa:
- Peristiwa penting yang terjadi di Kabupaten/Kota, maka ditulis nama Kabupaten/Kota dalam dokumen kependudukan. Contoh: Lampung Timur;
- Peristiwa yang terjadi di luar negeri, maka ditulis nama kota dan nama negara. Contoh: Kuala Lumpur Malaysia.
Oleh karena itu, seluruh peristiwa penting  yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur ditulis dengan nama Kabupaten/Kota dalam dokumen kependudukan seperti dalam Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dll