Untuk mewujudkan pelayanan yang mudah serta mendekatkan pada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur melaksanakan inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan membuka pelayanan di beberapa zona yaitu:1. Kantor Camat Way Jepara2, Kantor Camat Marga Sekampung3. Kantor Camat Batanghari4. Kantor Camat Mataram Baru5. Kantor Camat Labuhan MaringgaiMasyarakat yang tinggal di sekitar zona pelayanan adminduk dapat mengajukan pencetakan seluruh dokumen kependudukan dengan datang langsung dan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Proses pencetakan dapat dilakukan di zona pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Sukadana untuk mengurus dokumen kependudukan. Manfaatkan pelayanan adminduk di zona terdekat domisili Anda, untuk mewujudkan data kependudukan yang benar & akurat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukadana dan Kantor Kementerian Agama Lampung Timur melaksanakan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang diperuntukkan bagi masyarakat beragama Islam yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan perkawinannya atau memiliki buku nikah. Pelayanan itsbat nikah terpadu ini bertujuan untuk: 1. Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum; 2. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan/buku nikah serta dokumen kependudukan dengan cara sedehana, cepat dan biaya ringan. Kegiatan Pelayanan pengesahan nikah terpadu ini meliputi persidangan itsbat nikah/pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama, pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama serta diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun penerima manfaat dari Pelayanan Pengesahan Perkawinan Terpadu ini adalah: 1. Anggota masyarakat yang perkawinannya belum dicatatkan; 2. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas; dan/atau Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses ada informasi dan konsultasi hukum.Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini bisa mendaftar di Kantor Urusan Agama sesuai domisili dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi data untuk dapat melanjutkan mengikuti proses sidang itsbat secara kolektif. Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu gelombang I (satu) pada hari ini Senin tanggal 21 Juli 2025 diikuti oleh 193 (seratus sembilan puluh tiga) pasangan dari 320 (tiga ratus dua puluh) pendaftar yang telah lolos proses verifikasi dan validasi, akan mengikuti sidang itsbat nikah, jika dikabulkan permohonannya akan langsung diberikan buku nikah serta dicetak dokumen kependudukannya berupa Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran jika sudah mempunyai anak.Manfaatkan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu ini untuk mendapatkan kemudahan dalam pencatatan perkawinan serta pelayanan administrasi kependudukan, karena kegiatan ini dilaksanakan sampai akhir tahun 2025.
Pemohon yang telah mendaftar melalui Si LAMTIM MAKMUR dan telah melalui proses verifikasi & pencetakan, file dokumen kependudukan hasil pelayanan akan dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya dengan cara:1. Buka email Anda dari siakonline, klik barcode yang ada lalu masukkan PIN serta CAPTCHA dan dokumen siap dicetak;2. Pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram.3. Simpan dokumen kependudukan Anda, sehingga bisa mencetak kembali jika hilang atau rusakcatatan: jangan sampai salah memasukkan alamat email saat pendaftaran, karena file dokumen kependudukan akan dikirimkan ke alamat email sesuai dengan permohonan. Jika salah maka file tersebut tidak akan terkirim