Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukadana dan Kantor Kementerian Agama Lampung Timur melaksanakan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang diperuntukkan bagi masyarakat beragama Islam yang sudah menikah tetapi belum mencatatkan perkawinannya atau memiliki buku nikah.
Pelayanan itsbat nikah terpadu ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang
hukum;
2. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam
memperoleh hak atas akta perkawinan/buku nikah serta dokumen kependudukan
dengan cara sedehana, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan Pelayanan pengesahan nikah terpadu ini meliputi persidangan
itsbat nikah/pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama, pemberian buku nikah
oleh Kementerian Agama serta diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun penerima manfaat dari Pelayanan Pengesahan Perkawinan Terpadu ini
adalah:
1. Anggota masyarakat yang perkawinannya belum
dicatatkan;
2. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit
mengakses pelayanan di Pengadilan Agama,
Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk
perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas; dan/atau
Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses ada
informasi dan konsultasi hukum.
Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini bisa mendaftar di Kantor Urusan Agama sesuai domisili dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi data untuk dapat melanjutkan mengikuti proses sidang itsbat secara kolektif.
Pelaksanaan Itsbat Nikah
Terpadu gelombang I (satu) pada hari
ini Senin tanggal 21 Juli 2025 diikuti
oleh 193 (seratus sembilan puluh tiga) pasangan dari 320 (tiga ratus dua puluh)
pendaftar yang
telah lolos proses verifikasi dan validasi, akan mengikuti sidang itsbat nikah,
jika dikabulkan permohonannya akan langsung diberikan buku nikah serta dicetak dokumen
kependudukannya berupa Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran jika
sudah mempunyai anak.
Manfaatkan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu ini untuk mendapatkan kemudahan dalam pencatatan perkawinan serta pelayanan administrasi kependudukan, karena kegiatan ini dilaksanakan sampai akhir tahun 2025.