Berita Terbaru

Berita

Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Lampung Timur adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Seluruh kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik di loket pelayanan, secara daring/online (Si LAMTIM BERJAYA), pelayanan jemput bola ke lapangan maupun pelayanan kerjasama dengan instansi lain tidak dipungut biaya atau GRATIS. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan PELAYANAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT, oleh karena itu pastikan Anda:1. Memenuhi persyaratan pengajuan pencetatakan dokumen kependudukan;2. Melalui prosedur yang benar yaitu dengan bertemu petugas secara langsung tanpa melalui perantara.Kami pastikan pelayanan administrasi kependudukan di loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat ditunggu sampai dengan selesai, kecuali ada kendala jaringan dan/ atau listrik. 

Berita

Perekaman KTP-el Bagi Usia Wajib KTP

Setiap warga yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP-el sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri. Data KTP-el menjadi dasar bagi setiap warga untuk mendapatkan pelayanan di seluruh sektor publik seperti kesehatan, perbankan, pajak, PEMILU dan lain-lain. Prosedur mendapatkan KTP-el adalah warga datang langsung ke lokasi pelayanan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diambil dan direkam sidik jari, foto wajah, iris mata serta tanda tangan untuk kemudian data hasil perekaman akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri serta akan dilakukan penunggalan serta validasi data sampai  berstatus siap cetak (print ready record).Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun namun tidak/belum melakukan perekaman KTP-el, maka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan akan secara otomatis menghapus data tersebut karena dianggap vakum/tidak aktif. Untuk itu dihimbau kepada seluruh warga yang sudah berusia 17 tahun keatas untuk segera melakukan perekaman KTP-el sehingga hak untuk mendapatkan pelayanan publik bisa dipenuhi. 

Berita

Percepatan Perekaman KTP-el

Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, oleh karena itu dalam rangka mendukung pelaksanaannya maka setiap penduduk yang berusia 16 tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Camat terdekat, langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau di lokasi pelayanan keliling yang diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan atau Disdukcapil. Sejak tahun 2023 Disdukcapil melaksanakan pelayanan keliling perekaman serta pencetakan KTP-el ke Sekolah, Pondok Pesantren dan Desa yang wajib KTP-nya masih banyak belum melakukan perekaman KTP-el.