Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Lampung Timur adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. 
Seluruh kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik di loket pelayanan, secara daring/online (Si LAMTIM BERJAYA), pelayanan jemput bola ke lapangan maupun pelayanan kerjasama dengan instansi lain tidak dipungut biaya atau GRATIS. 
Kami berkomitmen untuk selalu memberikan PELAYANAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT, oleh karena itu pastikan Anda:
1. Memenuhi persyaratan pengajuan pencetatakan dokumen kependudukan;
2. Melalui prosedur yang benar yaitu dengan bertemu petugas secara langsung tanpa melalui perantara.
Kami pastikan pelayanan administrasi kependudukan di loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat ditunggu sampai dengan selesai, kecuali ada kendala jaringan dan/ atau listrik.