Percepatan Perekaman KTP-el
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, oleh karena itu dalam rangka mendukung pelaksanaannya maka setiap penduduk yang berusia 16 tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Camat terdekat, langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau di lokasi pelayanan keliling yang diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan atau Disdukcapil. Sejak tahun 2023 Disdukcapil melaksanakan pelayanan keliling perekaman serta pencetakan KTP-el ke Sekolah, Pondok Pesantren dan Desa yang wajib KTP-nya masih banyak belum melakukan perekaman KTP-el.