Perekaman KTP-el Bagi Usia Wajib KTP

Perekaman KTP-el Bagi Usia Wajib KTP

Perekaman KTP-el Bagi Usia Wajib KTP

Setiap warga yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP-el sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri. 
Data KTP-el menjadi dasar bagi setiap warga untuk mendapatkan pelayanan di seluruh sektor publik seperti kesehatan, perbankan, pajak, PEMILU dan lain-lain. Prosedur mendapatkan KTP-el adalah warga datang langsung ke lokasi pelayanan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diambil dan direkam sidik jari, foto wajah, iris mata serta tanda tangan untuk kemudian data hasil perekaman akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri serta akan dilakukan penunggalan serta validasi data sampai  berstatus siap cetak (print ready record).
Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun namun tidak/belum melakukan perekaman KTP-el, maka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan akan secara otomatis menghapus data tersebut karena dianggap vakum/tidak aktif. Untuk itu dihimbau kepada seluruh warga yang sudah berusia 17 tahun keatas untuk segera melakukan perekaman KTP-el sehingga hak untuk mendapatkan pelayanan publik bisa dipenuhi.