Era digital membawa banyak perubahan bagi pelayanan publik. Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi dokumen kependudukan yang telah terintegrasi oleh teknologi. Beberapa bulan terakhir, sedang marak terjadi penipuan yang berkedok layanan dari Dukcapil. Oknum yang mengaku petugas Dukcapil menghubungi masyarakat melalui telepon atau Whatsapp dengan modus aktivasi IKD. Oknum juga menawarkan pelayanan Aktivasi IKD secara cepat dengan memberikan biaya. Perlu ditekankan, pelayanan administrasi kependudukan 100% gratis. Jadi, masyarakat jangan sampai terkecoh oleh modus penipuan.Masyarakat bisa melakukan cara aman agar dapat mencegah terjadinya penipuan dengan cara: 1. mengabaikan panggilan atau pesan yang mencurigakan atau mengarah pada modus penipuan;2. tidak perlu panik apabila ada yang menelpon dan mengaku dari petugas Dukcapil;3. jangan pernah membagikan NIK atau data penting kepada pihak yang tidak bertanggung jawab;4. tidak mengunggah foto KTP atau dokumen lain di media sosial.Aktivasi Identitas Kependudukan Digital hanya bisa dilakukan secara offline dengan bertemu petugas Disdukcapil atau operator Kecamatan dan tidak bisa dilakukan secara online.
Sejak hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur pindah ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur yang berada di komplek Islamic Center, Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana. Masyarakat dapat mengajukan pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.Proses pencetakan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 hari serta dapat ditunggu dan seluruhnya tidak dikenakan biaya/GRATIS.Manfaatkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat sehingga seluruh kebijakan Pemerintah tepat sasaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur resmi menghadirkan SIWATI (Sistem Informasi WhatsApp Terintegrasi), layanan digital yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor. Melalui SIWATI, masyarakat cukup menghubungi nomor WhatsApp resmi 0812-7238-8818 atau memindai QR Code yang tersedia, lalu mengetik kata MENU untuk mengakses seluruh layanan. Empat layanan utama SIWATI: Informasi Persyaratan Layanan — informasi lengkap persyaratan dokumen kependudukan Konsultasi Layanan — tanya jawab seputar layanan kependudukan Pengaduan Layanan — sarana menyampaikan keluhan atau pengaduan Informasi Kantor — lokasi, jam pelayanan, website, dan media sosial Setelah mengetik MENU, pengguna akan menerima daftar pilihan informasi, mulai dari persyaratan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, IKD, dan Pindah Alamat. Tersedia pula menu Pengajuan Online, informasi Jam Pelayanan, Lokasi Kantor, Media Sosial, serta akses langsung ke petugas untuk Pengaduan dan Bantuan. Disdukcapil Lampung Timur menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau hanya menggunakan kanal resmi untuk menghindari praktik percaloan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi silamtimberjaya.lampungtimurkab.go.id atau media sosial Disdukcapil Lampung Timur.