Pelayanan Disdukcapil Pindah ke Mal Pelayanan Publik
Sejak hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur pindah ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur yang berada di komplek Islamic Center, Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Masyarakat dapat mengajukan pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Proses pencetakan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 hari serta dapat ditunggu dan seluruhnya tidak dikenakan biaya/GRATIS.
Manfaatkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat sehingga seluruh kebijakan Pemerintah tepat sasaran.