Zona Pelayanan Administrasi Kependudukan

Zona Pelayanan Administrasi Kependudukan

Zona Pelayanan Administrasi Kependudukan

Untuk mewujudkan pelayanan yang mudah serta mendekatkan pada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur melaksanakan inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan membuka pelayanan di beberapa zona yaitu:
1. Kantor Camat Way Jepara
2, Kantor Camat Marga Sekampung
3. Kantor Camat Batanghari
4. Kantor Camat Mataram Baru
5. Kantor Camat Labuhan Maringgai
Masyarakat yang tinggal di sekitar zona pelayanan adminduk dapat mengajukan pencetakan seluruh dokumen kependudukan dengan datang langsung dan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Proses pencetakan dapat dilakukan di zona pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Sukadana untuk mengurus dokumen kependudukan. 
Manfaatkan pelayanan adminduk di zona terdekat domisili Anda, untuk mewujudkan data kependudukan yang benar & akurat.