Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang
sebagai identitas diri. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk
untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan
sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan bahwa pencatatan nama harus memenuhi syarat:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
serta dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
pada akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan
perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat
yang berwenang melakukan pencatatan dengan tujuan untuk
memudahkan pelayanan publik.