Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan bahwa pencatatan nama harus memenuhi syarat:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
serta dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan dengan tujuan  untuk memudahkan pelayanan publik.