Pemanfaatan KIA di tempat rekreasi
Sesuai dengan amanat permendagri nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas
Anak serta Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kartu
Identitas Anak bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak dan
memberikan nilai tambah, maka dilakukan perjanjian
kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang
tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha
ekonomi lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur,
sudah melaksanakan kerjasama dengan rekreasi keluarga yaitu:
1.
Pantai Kerang Mas
Desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
2.
Pantai Mutiara Baru
Desa Karya Makmur Kec. Labuhan Maringgai
3.
Pantai Cemara Indah
Desa Bandar Negeri Kec. Labuhan Maringgai
Kerjasama ini berupa diskon tiket masuk bagi anak-anak
yang bisa menunjukkan dokumen KIA. Dengan kerjasama ini diharapkan selain untuk
meningkatkan kepemilikan KIA juga sekaligus mempromosikan tempat wisata di
Lampung Timur. Oleh karena itu segera lengkapi kepemilikan KIA bagi anak Anda dan manfaatkan untuk mendapatkan potongan/diskon tiket masuk ke tempat-tempat rekreasi di atas.