Pemanfaatan KIA di tempat rekreasi

Pemanfaatan KIA di tempat rekreasi

Pemanfaatan KIA di tempat rekreasi

Sesuai dengan amanat permendagri nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak serta Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak dan memberikan nilai tambah, maka dilakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, sudah melaksanakan kerjasama dengan rekreasi keluarga yaitu:
1.      Pantai Kerang Mas Desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai
2.      Pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur Kec. Labuhan Maringgai
3.      Pantai Cemara Indah Desa Bandar Negeri Kec. Labuhan Maringgai
 Kerjasama ini berupa diskon tiket masuk bagi anak-anak yang bisa menunjukkan dokumen KIA. Dengan kerjasama ini diharapkan selain untuk meningkatkan kepemilikan KIA juga sekaligus mempromosikan tempat wisata di Lampung Timur. Oleh karena itu segera lengkapi kepemilikan KIA bagi anak Anda dan manfaatkan untuk mendapatkan potongan/diskon tiket masuk ke tempat-tempat rekreasi di atas.