Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Setiap Penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. 
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. 
NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: 
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu dokumen kependudukan yang memuat NIK, selain Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pindah dan lainnya.
NIK yang tercantum dalam KTP-el merupakan data yang sudah divalidasi dan ditunggalkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta digunakan untuk pelayanan di seluruh instansi pelayanan publik.
Jika NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, maka yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el dan harus disesuaikan dengan NIK KTP-el.