Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Administrasi Kependudukan

Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Administrasi Kependudukan

Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Administrasi Kependudukan

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Setiap Penduduk mempunyai hak dalam Administrasi Kependudukan untuk memperoleh: 
a. Dokumen Kependudukan; 
b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 
c. perlindungan atas Data Pribadi; 
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; 
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan 
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana .
Setiap Penduduk juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Prinsip pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting adalah berdasarkan laporan dari penduduk yang bersangkutan. Adapun hasil dari kegiatan administrasi kependudukan adalah: 
1. Dokumen kependudukan yang akan diserahkan kepada yang bersangkutan;
2. Data kependudukan yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk pelayanan publik di berbagai bidang.
Mengingat pentingnya akurasi data kependudukan yang akan digunakan oleh Pemerintah, perlu peran aktif penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan dokumen kependudukannya.