Penggunaan Kertas HVS ukuran a4 80 gram Untuk Dokumen Kependudukan

Penggunaan Kertas HVS ukuran a4 80 gram Untuk Dokumen Kependudukan

Penggunaan Kertas HVS ukuran a4 80 gram Untuk Dokumen Kependudukan

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan hasil dari pelayanan administrasi kependudukan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Adminstrasi Kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Seluruh dokumen kependudukan juga telah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) sehingga tidak lagi memerlukan legalisasi karena dapat dicek validasi dokumen kependudukannya melalui aplikasi barcode scanner yang tersedia di playstore/appstore.
Penduduk yang mengurus dokumen kependudukan wajib melampirkan nomor seluler dan alamat email aktif dikarenakan file pdf dokumen kependudukan yang selesai diproses akan terkirim secara otomatis ke alamat email yang telah dicantumkan saat pendaftaran, sehingga penduduk dapat mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya jika hilang atau rusak (kecuali KTP-el dan KIA) menggunakan kertas HVS ukuran a4 80 gram.
Adapun dokumen kependudukan dengan format dan blangko lama (security printing) lama masih tetap berlaku, kecuali ada perubahan elemen data sehingga perlu diperbarui.