Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ditetapkan berlaku seumur hidup berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk KTP-el yang masih tercantum masa berlaku maka dianggap berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diganti/cetak ulang kecuali rusak/hilang/perubahan data.
KTP-el dan dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 Tahun 2019 Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.