Seputar masalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai domisili penduduk.
Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (TKP-el) bagi :
1. Penduduk WNI; dan
2. Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin.
Tata cara pembuatan KTP-el adalah sebagai berikut:
1. Penduduk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Kartu Keluarga;
2. Biometrik yang telah direkam untuk selanjutnya akan ditunggalkan pada database kependudukan Kementerian Dalam Negeri;
3. Setelah prroses penunggalan data berhasil maka data siap cetak, kecuali data yang berstatus ganda (yang bersangkutan perekaman lebih dari 1 (satu) kali dengan NIK yang berbeda.
Catatan :
1. Penduduk hanya diperbolehkan 1 (satu) kali melakukan perekaman KTP-el, jika lebih dari itu akan terbaca data ganda (duplicate record) dan yang dapat dicetak hanya NIK yang pertama kali direkam;
2. KTP-el berlaku secara nasional, maka jika penduduk pindah domisili maka wajib mengurus kepindahan dengan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asal ke daerah domisili baru dengan NIK yang tertera pada KTP-el yang bersangkutan.